Posts Tagged ‘cyber squatter’

Dalam UU ITE, akan ditemui bagian yang mengatur nama domain:

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa [...]

Nama saya “Taufikurahman”, tiga belas huruf, dengan “k” (bukan “q”), dan satu “r”. Kenapa perlu penekanan demikian ? karena sering saya menjumpai orang tidak tepat menulis nama saya. Lucunya dengan tiga belas huruf bersambung itu, saya menjumpai tidak jarang orang salah menyebutnya, sehingga yang terbaca: “Taifukurahman” capek deh… (Friendster)

Nama domain (, subdomain, dkk) [...]