Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘cyber squatter’
Dalam UU ITE, akan ditemui bagian yang mengatur nama domain: BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Ditegaskan pula:
Nama saya “Taufikurahman”, tiga belas huruf, dengan “k” (bukan “q”), dan satu “r”. Kenapa perlu penekanan demikian ? karena sering saya menjumpai orang tidak tepat menulis nama saya. Lucunya dengan tiga belas huruf bersambung itu, saya menjumpai tidak jarang orang salah menyebutnya, sehingga yang terbaca: “Taifukurahman” capek deh… (Friendster) Nama domain (, subdomain, dkk) pun [...]